Selamat Datang

Selamat Datang dan Terima kasih Telah Berkunjung Ke Golden Cellular Kepahiang

Senin, 03 Januari 2011

Kurban Atas Nama yang Telah Meninggal

Kurban Atas Nama yang Telah Meninggal
oleh Sukpandiar Idris pada 11 November 2010 jam 10:34

Bolehkah menghadiahkan pahala berkurban kepada orang yang telah meninggal, atau bolehkah berkorban dengan atas nama orang yang telah meninggal?.

Jika seseorang berkurban atas nama dirinya dan keluarganya serta meniatkan agar pahalanya menjadi miliknya dan keluarga yang masih hidup dan yang telah meninggal, maka hal itu tidak mengapa.

Masalahnya menjadi lain , jika pertanyaannya adalah, Berkurban secara khusus atas nama orang yang telah meninggal ( biasanya atas nama orang tua) bolehkah ? :

Syaikh Utsaimin menjawab> harus dilihat pada 2 kondisi:

1. Pertama: Orang yang pernah meninggal itu pernah berwasiat untuk berkurban. Bila memang demikian maka boleh ( wajib -penulis-Abu Hada). berdasarkan Firman Allah Subhana wata'ala:

" Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya.Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" ( al-Baqoroh:181)

Komentar Sukpandiar Idris:

Wasiat tentunya akan habis, karena orang yang akan meninggal hanya boleh berwasiat maksimal 1/3 dari harta warisnya. > HR>Muslim No.3076 dan 3080.

Dengan demikian tidak selamanya bisa dilakukan ibadah kurban atas nama orang tua yang telah meninggal, jika sudah habis harta wasiat yang di tinggalkan, maka sebatas itupula bisa dilaksanakan.

2. Kedua:

Berkurban atas nama orang yang telah meninggal tanpa wasiat:

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Ada yang berpendapat di syariatkan seperti halnya bersodaqoh atas nama orang yang telah meninggal ( di qiyaskan-penulis Ibnu Muhammad Idris). > Baca HR>Bukhori.

Pendapat kedua, adalah tidak di Syariatkan.

Alasannya karena tidak pernah ada sumbernya dari Nabi Shallallah 'Alaihi Wasallam, yang mana sejumlah kerabat Nabi telah meninggal di waktu beliau masih hidup, demikian juga para isteri beliau yang telah meninggal dunia lebih dulu seperti Khodijah dan Zainab bintu Khuzaimah, selama 10 tahun beliau berkurban dan selama itu pula Nabi tidak pernah berkurban atas nama seorangpun dari mereka secara khusus.
Sekiranya itu di syariatkan tentu Nabi Shallallah 'alaihi wasallam telah melakukannya. ( Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin Fatawa Islamiyyah 2/322).

Komentar Abu Hada:

Buat para sahabat yang mau berkurban atas nama orang tua yang telah meninggal tanpa wasiat kurban, ana sarankan untuk tidak melakukannya. Pertama memang tidak ada syariatnya. Kedua pahala yang berkurban juga akan mengalir kepada orang tuanya yang telah meninggal.
IniLah dalil/dasar hukumnya:

" Dari 'Aisyah , bahwasannya Rosulullah Shallallah 'Alaihi Wasallam pernah menyuruh untuk dibawakan seekor Kibas yang bertanduk, kaki-kakinya, perutnya dan sekitar dua matanya berwarna hitam. lalu didatangkanlah Kibas yang di maksud untuk di sembelih sebagai kurban,...Rosulullah pun membaca, " Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, terimalah hewan kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan Umat Muhammad!' , kemudian beliau pun menyembelihnya". HR.Muslim 6/78.

Dengan dalil di atas jelas , bila seorang muslim berkurban maka pahalanya mengalir untuk dirinya, keluarganya (termasuk orang tua yang telah meninggal) dan kaum muslim lainnya.